Perajin Senapan Angin Diminta Taati Peraturan Kapolri

- 19 Februari 2021, 16:49 WIB
Perajin senapan angin diminta taat peraturan Kapolri.
Perajin senapan angin diminta taat peraturan Kapolri. /Kabar-Priangan.com/Nanang S/


KABAR PRIANGAN - Mabes Polri menghimbau para perajin senapan angin di Desa Cipacing dan Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Kapolri Tentang Senapan Angin, dengan tidak membuat senjata api ilegal.

Jika melanggar aturan, akan berurusan dengan hukum. Tentunya itu tidak baik bagi para pengrajin senapan angin, keluarga maupun orang lain.

Dalam keterangan tertulis, Kompol Marjuki, dari Mabes Polri mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi Undang-Undang, dan Peraturan Kapolri tentang senapan angin, agar para perajin senapan angin itu tidak tersandung masalah hukum.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Kantor Samsat Ciamis Bertambah 15 Orang, Totalnya Jadi 53 Orang

Setelah dilakukan sosialisasi, diharapkan ke depannya Cipacing dan daerah lainnya harus zero senpi rakitan.

"Kami terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada rekan-rekan pengrajin senapan angin semua agar taat hukum, jangan sekali kali melanggar aturan seperti mencoba membuat senjata api rakitan," ujar Marjuki, Kamis (18/2/2021).

Marjuki mengajak, para perajin menjaga nama baik daerah yang sudah sejak dari dulu terkenal dengan sentra kerajinan senapan anginnya.

Baca Juga: Muncul di Trailer Mortal Kombat 2021 Joe Taslim Trending di Twitter

Agar generasi muda dan sebagai generasi penerus tentunya ikut bangga dengan menjaga dan mengelola warisan leluhur tersebut.

"Bila perlu mari kita tingkatkan kualitas dan mutu hasil kerajinan yang sudah di produksi," katanya.

Dalam kesempatan sosialisasi, pihaknya juga memberikan bantuan alat pelindung diri berupa masker dan hand sanitizer, juga peralatan kantor.

Baca Juga: Sat Polair Polres Ciamis Gelar Operasi Yustisi di Peraiaran Pantai Pangandaran

Bantuan ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian pihak Polri kepada para perajin senapan angin.

"Kami juga terus ingatkan kepada para pengrajin agar tetap menjalankan protokol kesehatan, baik saat sedang produksi, maupun aktivitas lainnya," ujarnya.

Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (Kocima), Cucu Suryaman, perwakilan para pengrajin senapan angin berterima kasih kepada kepolisian dan instansi terkait yang tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Sehari Tak Bisa Dihubungi, SR Ditemukan Tewas di Rumahnya

Harapanya ke depan di wilayah Cipacing dan sekitarnya harus zero senpi rakitan. Oleh karena itu, Ia mewakili para pengrajin senapan angin Cipacing dan sekitarnya, mengapresiasi pihak kepolisian dari tingkat polsek, polres, Polda Jawa Barat dan Mabes Polri dan instansi terkait, yang rutin melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum pada para pengrajin senapan angin.

Sehingga para perajin paham dan mengerti tentang aturan hukum yang telah menjadi domain tentang pembuatan senapan angin.

Demikian juga berkat adanya pembinaan dan penyuluhan sudah ada beberapa koperasi yang memiliki surat keterangan produksi dari Mabes Polri.

Baca Juga: Sejumlah Warga di Desa Sukasenang, Banyuresmi Garut, Positif Covid- 19

Ia pun mengajak para pengrajin senapan angin untuk taat hukum, dan jangan sekali kali melanggar aturan seperti mencoba membuat senjata api rakitan.

"Kami bersyukur ada pembinaan dan penyuluhan dari pihak kepolisian dan instansi terkait kami selalu diarahkan, meski di masa pandemi Covid-19 ini kami tetap harus taat hukum dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ucapnya.

Diakui, saat ini jumlah pengrajin senapan angin di Cipacing semakin menjamur, menyusul banyaknya warga Cipacing yang di PHK dari perusahaan, dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Tasikmalaya Bergerak Tolak Fasisme dan Radikalisme

"Meskipun banyak pengrajin baru akibat dampak PHK, tapi koperasi sangat ketat mengawasi mereka. Sehingga harapan kedepannya Cipacing harus tetap zero senpi rakitan," tuturnya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah