Sementara itu, kuasa hukum korban, Imam Tantowi Jouhari SH, menjelaskan, jika datang mendampingi korban dan melaporkan peristiwa ini sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Waduh! Ada Lagi Dugaan Pemotongan Hibah Bansos di Kabupaten Tasik, Besarnya Capai 50 Persen
Dimana atas kecurigaan berlebihan kepada istrinya pelaku melakukan kekerasan. Hal ini dilakukan di hadapan anak-anak pasangan ini.
"Kita laporkan dengan pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Semoga ada jalan yang terbaik buat korban," jelasnya. ***