Denda Hasil Operasi Yustisi di Sumedang Tembus Rp 200 Juta Lebih

- 19 Februari 2021, 18:55 WIB
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, sedang melakukan operasi yustisi.
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, sedang melakukan operasi yustisi. /Kabar-Priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Sejak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memberlakukan pengenaan sanksi administratif bagi para pelanggar tertib kesehatan, Bidang Penegak Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penangan Covid-19, sampai saat ini sudah berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 209.126.000.

Uang sebesar itu, menurut informasi diperoleh dari hasil pemberian sanksi administratif kepada 8.202 pelanggar tertib protokol kesehatan, yang terjaring dalam operasi yustisi.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Kasian! Bidan Cantik di Salopa Jadi Sasaran KDRT, Penyebabnya Cemburu Buta

"Sejak bulan Desember 2020 lalu, kita memang sudah melakukan operasi yustisi secara masif. Sampai hari ini, uang hasil denda yang diperoleh selama operasi yustisi itu jumlahnya telah mencapai Rp 209 juta lebih," ujar Rizzal, yang juga merupakan koordinator Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang.

Menurut Rizzal, operasi yustisi yang dilakukan Tim Gakkumlin saat ini, didasari Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kematian SR Masih Diselidiki, Ditemukan Sisa Lipstik di Puntung Rokok dan Kondisi Tanpa Celana

Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan seperti ini, lanjut Rizzal, tentunya akan terus dilakukan secara masif, melalui kegiatan patroli serentak di seluruh wilayah kecamatan.

"Mudah-mudahan operasi yustisi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol," ujarnya.

Karena seperti diketahui, tujuan utama dari pengenaan sanksi administrasi ini, sebenarnya bukan untuk memberatkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x