Terkait Persoalan Miras, Wapres KH Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan

- 1 Maret 2021, 08:55 WIB
Sejumlah produk minuman keras ( miras)
Sejumlah produk minuman keras ( miras) /Pikiran Rakyat/

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.

Tak hanya itu, kini baik investor asing, domestik, koperasi, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut.***

Sumber: PR Depok, Twitter@msaid_didu, dan Twitter@Mitrawati

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x