Terkait Persoalan Miras, Wapres KH Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan

- 1 Maret 2021, 08:55 WIB
Sejumlah produk minuman keras ( miras)
Sejumlah produk minuman keras ( miras) /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Generasi Milenial Lebih Hapal Artis Korea Ketimbang Mang Koko

"Saya mohon dengan sangat, berbuatlah Pak, dg ilmu&kekuasaan Bpk.," sambunya berharap.

Dilansir Kabar- Priangan dari PR Depok Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 lalu.

Dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, pemerintah memberikan izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol ini secara terbuka dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Wakil Presiden RI Targetkan 182 Juta Masyarakat Indonesia Tervaksinasi

Isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021: Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut

Adapun bunyi Lampiran III Perpres tersebut: "Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat".

Baca Juga: Menghadapi Babak Kualifikasi Tim Bola Voli Porprov Putri Sumedang Melakukan Latihan Dilapangan Cambora

Dengan adanya Perpres ini, maka jual beli miras pun telah diizinkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x