Tak lama kemudian, tambahnya, dengan diantar oleh tokoh masyarakat, pelaku akhirnya datang ke Polsek untuk menyerahkan diri.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***
Tak lama kemudian, tambahnya, dengan diantar oleh tokoh masyarakat, pelaku akhirnya datang ke Polsek untuk menyerahkan diri.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***
Editor: Sep Sobar