Nunggak Pajak Rp 777,5 Juta, PT Natatex Prima Bakal Dipanggil Satpol PP

- 10 Maret 2021, 18:02 WIB
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal /kabar-priangan.com/ Taufik Rochman/

Baca Juga: Kantor SAR Bandung Gelar Pelatihan Potensi SAR Teknik Pertolongan di Gunung dan Hutan

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan dilakukannya penindakan seperti ini, diharapkan capaian PAD Kabupaten Sumedang bisa meningkat.

"Sebagai bagian dari TPPD, kami tentu berkewajiban untuk melaksanakan berbagai kebijakan dari pemerintah daerah. Termasuk menindak para wajib pajak yang lalai menunaikan kewajibannya," ujarnya.

Menurut dia, meski urusan pajak ini leading sektornya berada di Bappenda, namun urusan penindakannya merupakan bagian dari tugas Satpol PP.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini: Libra Anggap Hubungan Sakral, Pisces Merasa Dimanfaatkan

Oleh karena itu, kata dia, selain akan mempertanyakan masalah tunggakan pajak, Satpol PP juga akan memeriksa izin operasional perusahan bersangkutan.

"Jadi selain akan mempertanyakan kepastian dan kesiapan masalah pelunasan tunggakan pajaknya, kami juga akan memeriksa izin operasional perusahan tersebut," kata Rizzal.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah