Nunggak Pajak Rp 777,5 Juta, PT Natatex Prima Bakal Dipanggil Satpol PP

- 10 Maret 2021, 18:02 WIB
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal /kabar-priangan.com/ Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap pihak management PT Natatex Prima, sebuah perusahan tekstil yang berada di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Rencana pemanggilan ini, sebagai tindak lanjut dari teguran yang pernah disampaikan Tim Penanggulangan Pajak Daerah (TPPD) Kabupaten Sumedang, atas kelalaiannya dalam membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Satgas TMMD Kodim Sumedang, Sinergitas Warga Desa Kertamukti dan TNI

Karena berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, PT Natatex Prima ini ternyata memiliki tunggakan PBB sebesar Rp 777.516.834 terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2020.

"Hari Selasa kemarin, kami bersama Bappenda, telah mendatangi Kantor PT Natatex Prima untuk menanyakan masalah tunggakan pajak perusahan tersebut," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Kucurkan Dana Rp 30 Miliar untuk Program Rutilahu di Sumedang

Namun karena perusahan tersebut tidak memperlihatkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajaknya, maka sebagai bagian dari TPPD Kabupaten Sumedang Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pihak management PT Natatex Prima.

Sesuai rencana, lanjut Yan Mahal Rizzal, pemanggilan tersebut akan diagendakan Hari Senin 15 Maret 2021 mendatang.

"Pemanggilan ini, merupakan salah satu ikhtiar TPPD dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah," katanya.

Baca Juga: Kantor SAR Bandung Gelar Pelatihan Potensi SAR Teknik Pertolongan di Gunung dan Hutan

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan dilakukannya penindakan seperti ini, diharapkan capaian PAD Kabupaten Sumedang bisa meningkat.

"Sebagai bagian dari TPPD, kami tentu berkewajiban untuk melaksanakan berbagai kebijakan dari pemerintah daerah. Termasuk menindak para wajib pajak yang lalai menunaikan kewajibannya," ujarnya.

Menurut dia, meski urusan pajak ini leading sektornya berada di Bappenda, namun urusan penindakannya merupakan bagian dari tugas Satpol PP.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini: Libra Anggap Hubungan Sakral, Pisces Merasa Dimanfaatkan

Oleh karena itu, kata dia, selain akan mempertanyakan masalah tunggakan pajak, Satpol PP juga akan memeriksa izin operasional perusahan bersangkutan.

"Jadi selain akan mempertanyakan kepastian dan kesiapan masalah pelunasan tunggakan pajaknya, kami juga akan memeriksa izin operasional perusahan tersebut," kata Rizzal.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah