"Kalau Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah punya BPR Syariah Almadinah," kata Edi.
Edi menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, agar salah satu bank yang dimilikinya yakni Bank Perkreditan (BPR) Artha Sukapura, BPR Artha Galunggung, dan PT BPR Cipatujah Jabar Persada ada yang dikelola secara syariah.
Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih, Ade-Cecep Dijadwalkan 26 April 2021
"Daripada di merger lebih baik salah satu menjadi bank syariah," kata Edi.
Di tempat yang sama Direktur Utama (Dirut) PD BPR Artha Galunggung Dedeh Mistiati menyatakan kesiapannya jika BPR Artha Galunggung harus diubah menjadi bank syariah.
"Kalau BPR Galungung harus menjadi bank syariah kami siap," katanya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Langkah Taktis Penanganan Covid-19
Seperti diketahui, Pamkab Tasikmalaya memiliki tiga lembaga yang bergerak disektor jasa keuangan.
Dua di antaranya yakni PD BPR Artha Sukapura dan PD BPR Artha Galunggung sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab Tasikmalaya.
Sedangkan PT BPR Cipatujah Jabar Persada sahamnya dimiki Pemkab Tasikmalaya, Pemprov Jabar, dan Bank Jabar Banten (bjb).***