Dewan Pers Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Terhadap Nurhadi, Wartawan Tempo

- 31 Maret 2021, 12:56 WIB
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh /

KABAR PRIANGAN - Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum atas kekerasan yang dialami wartawan Tempo, Nurhadi pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Hal itu diungkapkan Muhammad Nuh melalui Pernyataan Dewan Pers No 01/P-DP/III/2021 2021 tentang Kekerasan yang Menimpa Saudara Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya, tertanggal 30 Maret 2021.

Dalam pernyataannya itu, Dewan Pers memberikan tiga pernyataan sikap.

Baca Juga: Ezra dan Farshad Tampil Perdana, Ini Kata Pelatih Persib

  1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
  2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
  3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi.

Baca Juga: Dipicu Dendam Lama, Dua Pria Duel Saling Bacok Hingga Keduanya Terkapar

Dalam Surat Pernyataan itu, Muhammad Nuh juga menjelaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

“Namun, sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021,” tulis Muhammad Nuh dalam Surat Pernyataan Dewan Pers tersebut.

Dijelaskan pula bahwa Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Banjar Terpapar Covid-19, Padahal Sudah Divaksin Lengkap

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Saudara Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Kodiklatal Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Baca Juga: Tiga Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar

Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan. “Dewan Pers memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” demikian pesan yang terdapat dalam pernyataan itu.***

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah