KABAR PRIANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar, Selasa 30 Maret 021.
Ke tiga orang yang dipanggil tersebut adalah Hilman Sembada,Teller BJB Cabang Banjar 2008, kemudian Dendi Nugraha, Pimpinan Cabang BJB Kota Banjar 2012, dan Gempana Andrianysah, dari pihak swasta.
Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, pemanggilan terhadap tiga orang tersebut masih terkait dengan pemeriksaan dugaan Suap Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar.
"Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali Fikri.
Terkait hasil pemeriksaan dan siapa yang mangkir atas panggilan Penyidik KPK, Ali Fikri belum memberikan keterangan resmi dan menjawab pesan WA yang dikirimkan kabarpriangan.pikiran-rakyat.com sampai tadi malam.***