Nilai Tagihan PBB Jalan Tol Cisumdawu di Wilayah Sumedang Bakal Segera Ditetapkan

- 31 Maret 2021, 16:30 WIB
Bappenda Kab. Sumedang sedang melakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait, dalam rangka pengumpulan data luasan lahan Jalan Tol Cisumdawu.
Bappenda Kab. Sumedang sedang melakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait, dalam rangka pengumpulan data luasan lahan Jalan Tol Cisumdawu. /kabar-priangan.com/Taufik R/

Adapun hasil rapat tersebut, sampai saat ini pihaknya baru bisa mendapatkan luasan lahan pada dua seksi pembangunan jalan tol saja, yakni seksi satu Jatinangor-Rancakalong seluas 221 hektare, dan jalan tol seksi dua Rancakalong-Sumedang kota seluas 410 hektare.

"Data potensi pajak yang telah kami pegang dari hasil rapat barusan, baru sebatas luasan tanah yang dipergunakan untuk badan jalan dari mulai Jatinangor sampai Sumedang kota saja, yang luasnya mencapai 631 hektare. Data ini, baru luasan konstruksinya saja, belum termasuk luasan lahan di sekitar bahu jalannya," ujarnya.

Baca Juga: Permohonan Pengesahan Partai Demokrat versi KLB Ditolak Kemenkumham

Maka dalam waktu beberapa hari ke depan Bappenda akan kembali melakukan pengumpulan data, supaya penghitungan nilai potensi PBB P2 untuk Jalan Tol Cisumdawu, bisa secepatnya ditetapkan.

"Jalan Tol Cisumdawu ini telah masuk dalam potensi objek PBB tahun 2021. Jadi kami harus secepatnya melakukan penghitungan nilai PBB P2-nya, sebelum jalan ini dioperasikan," tutur Ida.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah