Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Forum Jurnalis Tasik Melawan Lakukan Aksi Solidaritas

- 1 April 2021, 17:13 WIB
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Tasik Melawan, melakukan orasi mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Aksi dilakukan di Tugu Asmaul Husna di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis 1 April 2021
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Tasik Melawan, melakukan orasi mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Aksi dilakukan di Tugu Asmaul Husna di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis 1 April 2021 /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Tasik Melawan, melakukan longmarch dari Taman Kota hingga kembali ke Tugu Asmaul Husna di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis 1 April 2021.

Selanjutnya perwakilan dari pewarta itu melakukan orasi. Mereka mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi saat melaksanakan tugas jurnalistiknya, di Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu.

Korban mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, saat mengkonfirmasi berita terkait kasus dugaan korupsi pajak, Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Pasca Aksi Duel Berdarah, Pedagang di Sekitar Lokasi Sepi Pembeli dan Memilih Tutup

Meski sempat terhambat dengan kondisi cuaca hujan yang sangat lebat, para jurnalis tersebut melanjutkan dengan pelaksanaan pembacaan puisi dan aksi teatrikal.

Salah satu peserta aksi, Adeng Bustomi dari media Antara, menyebutkan, kejadian penyerangan terhadap jurnalis seperti ini bukan kali pertama terjadi.

"Apa yang dilakukan oleh Nurhadi merupakan upaya investigasi yang dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis dalam menjalankan tugas dan kewajibannya kerap mendapatkan berbagai bentuk serangan baik fisik maupun serangan digital," ungkapnya.

Baca Juga: Pasca Penembakan Terduga Teroris di Mabes Polri, Akses Masuk Kantor Kepolisian di Perketat

Dikatakannya, penyerangan dan tindakan kekerasan kepada jurnalis juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x