Transaksi Banyak di Luar TPI Pangandaran, Pendapatan Minim

- 9 April 2021, 10:00 WIB
Sejumlah perwakilan nelayan Kabupaten Pangandaran melakukan audiensi dengan anggota DPRD Pangandaran di Gedung DPRD Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kamis (8/4/2021). Retribusi hasil laut yang didapat Pemkab Pangandaran pada tahun 2020 masih jauh dari harapan.
Sejumlah perwakilan nelayan Kabupaten Pangandaran melakukan audiensi dengan anggota DPRD Pangandaran di Gedung DPRD Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kamis (8/4/2021). Retribusi hasil laut yang didapat Pemkab Pangandaran pada tahun 2020 masih jauh dari harapan. /kabar-priangan.com/Agus P/

KABAR PRIANGAN - Retribusi hasil laut yang diperoleh Pemkab Pangandaran pada tahun 2020 berada di kisaran Rp 1,5 miliar.

Jumlah tersebut dipandang masih jauh dari harapan, apalagi bagi sebuah daerah yang memiliki garis pantai sepanjang 91 kilometer.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin seusai melakukan audiensi dengan sejumlah nelayan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran di Gedung DPRD Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Unik! Di Kecamatan Ciawi, Semua Nomor Urut 2 Sebagai Pemenang di Pilkades Serentak

"Ya, perlu optimalisasi. Jelas ada kebocoran dalam bentuk hasil laut yang tidak tercatat dan lolos dari retribusi," kata Asep.

Asep mengatakan, siapa pun yang menangkap hasil laut, maka wajib menjualnya melalui proses lelang di tempat pelelangan ikan (TPI).

"Itu ada aturannya dalam undang-undang, dan Pangandaran pun sudah membuat perda. Artinya jika menjual di luar tempat lelang itu adalah pelanggaran. Itu termasuk illegal fishing," kata Asep.

Baca Juga: Pelantikan Kades Terpilih, Tunggu Pelantikan Bupati Terlebih Dahulu

Menurut Asep, laut adalah potensi besar yang dimiliki Pangandaran sehingga masalah ini harus disikapi serius oleh Pemkab Pangandaran.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x