Pemkab Sumedang Tidak Melarang Salat Tarawih di Masjid, Asalkan Menerapkan Prokes

- 8 April 2021, 17:58 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir /kabar-priangan.com/ Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Tak jauh berbeda dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang juga kini tidak melarang aktivitas salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadan 1442.

Kepastian soal tidak adanya larangan salat tarawih di masjid ini, disampaikan langsung Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.

Menurut Bupati Dony, pada bulan Ramadan 1442 nanti, semua umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid.

Baca Juga: Jalan Lingkar Utara Jatigede Sumedang Ditargetkan Bisa Dilintasi Saat Lebaran

Asalkan, semua jemaah dan pengurus masjidnya bisa tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik dan benar.

"Kebijakan yang kami ambil ini, tentunya sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Karena seperti kita ketahui, pada bulan Ramadan kali ini, pemerintah juga memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid," kata Dony.

Dijelaskan Bupati Dony, meski salat tarawih berjamaah di masjid ini tidak dilarang, tapi seluruh masjid di Kabupaten Sumedang wajib menerapkan prokes secara ketat, sebagaimana panduan yang telah disampaikan Kementerian Agama.

Baca Juga: Wabup Erwan: Lahan HGP Pemprov Jangan Semuanya Dijadikan Gedung

"Jadi silakan salat tarawih berjamaah di masjid, tapi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x