Menurut Junjun, seusai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdapat sejumlah tahapan sanksi yang akan diberikan jika pemasangan reklame tak sesuai aturan.
Pertama, pelaku usaha akan diberikan teguran. Jika masih tak diurus izinnya, petugas akan memberikan peringatan tertulis.
Setelah itu, jika reklame masih terpasang dan izin masih belum diurus, kegiatan di papan reklame itu akan dihentikan hingga diterbitkan izinnya. Jika masih tidak ada niatan baik untuk mengurus izin, akan dilakukan pembongkaran reklame.
"Pembongkaran itu, baik konten atau konstruksinya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016," kata Junjun.***