Pemkot Tasikmalaya Tertibkan Reklame Tidak Berizin

- 13 April 2021, 13:07 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melakukan penertiban reklame tidak berizin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melakukan penertiban reklame tidak berizin /kabar-priangan.com/ Asep M Saefuloh/

KABAR PRIANGAN - Maraknya reklame tidak berizin mulai mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Oleh karena itu, Pemkot Tasikmalaya tidak akan segan-segan melakukan penertiban terhadap reklame tidak berizin.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait siap melakukan penertiban reklame tidak berizin.

Menurut dia, aturan terkait penyelenggaraan reklame sudah disosialisasikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Soal Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Begini Kata Ridwan Kamil

"Tahun kemarin kita data potensi dan melakukan sosialisasi agar pelaku usaha paham terkait aturan pemasangan reklame. Nah sekarang baru kita laksanakan pengawasannya," kata dia, Selasa 13 April 2021.

Menurut Junjun, walaupun sosialisasi aturan pemasangan reklame kepada para pelaku usaha terus dilakukan agar paham aturan penyelenggaraan reklame. Namun, ia menilai di lapangan masih banyak reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai aturan .

"Memang ada juga yang sudah berizin. Kedepan kita ingin semua reklame yang dipasang mengantongi izin. Kita juga akan coba inventarisir reklame yang ada," ujar dia.

Baca Juga: Tarawih Pertama di Masjid Agung Tasikmalaya, Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Junjun mengatakan, Satpol PP bersama OPD terkait lainnya akan mulai melakukan pengawasan intensif terhadap reklame yang ada di Kota Tasikmalaya. Nantinya ujar dia, jika ditemukan ada reklame yang tak sesuai aturan akan ditindak sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x