"Antrean pembagian UMKM ini telah menimbulkan kerumunan, dan banyak melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, aktivitas ini terpaksa kami bubarkan," kata Rizzal, panggilan akrabnya.
Penghentian aktivitas pembagian UMKM tersebut, kata Rizzal, terpaksa dilakukan karena pihak penyelanggara dianggap tidak mematuhi prokes, serta tidak memiliki rekomendasi penyelenggaraan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Maka dari itu, sesuai Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 tahun 2021, Tim Gakkumlin terpaksa harus menghentikan aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa tersebut.
Baca Juga: Masih Berpotensi Terjadi Pergerakan Tanah di Babakan Kopo, BPBD Sumedang Siapkan Penanganan Lanjutan
Pihaknya juga memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara atas kegiatan pembagian UMKM yang telah melanggar tertib protokol kesehatan itu.
"Pembubaran aktivitas yang menimbulkan kerumunan ini, kami lakukan dalam upaya mencegah terjadinya penyerabaran Covid-19 dari klaster pembagian bantuan," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi lanjutan agar tidak terjadi lagi kerumunan pada saat pembagian Bantuan UMKM, Bidang Gakumlin yang beranggotakan Satpol PP dan TNI/Polri, saat itu juga langsung melakukan rapat dengan pihak BNI.
Baca Juga: Siap-siap, Perpanjangan SIM A dan SIM C Bisa Dilakukan Secara Online Mulai Bulan Ini
Rapat itu membahas upaya yang akan dilakukan guna mensiasati atau mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kerumunan.
"Rapat ini untuk langkah-langkah apa yang harus dilakukan agar pembagian bantuan UMKM ini tidak menimbulkan kerumunan lagi. Dengan begitu, bantuan bisa tetap tersalurkan tapi tidak melanggar protokol kesehatan," ujar Rizzal.***