Langgar Protokol Kesehatan, Penyaluran Bantuan UMKM Dibubarkan, Bank BNI Pun Kena Sanksi  

- 13 April 2021, 23:01 WIB
SATGAS Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang membubarkan massa yang berkerumun saat penyaluran bantuan UMKM yang dilakukan Bank BNI di Gedung Graha Insun Medal (GIM) Kabupaten Sumedang, Selasa, 13 APril 2021*
SATGAS Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang membubarkan massa yang berkerumun saat penyaluran bantuan UMKM yang dilakukan Bank BNI di Gedung Graha Insun Medal (GIM) Kabupaten Sumedang, Selasa, 13 APril 2021* /Kabar-Priangan.com/Taufik Rochman/

 

KABAR PRIANGAN - Dianggap melanggar protokol kesehatan, aktivitas penyaluran bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Gedung Graha Insun Medal Sumedang, terpaksa dibubarkan petugas, Selasa, 13 April 2021

Penyaluran bantuan UMKM itu dilakukan oleh Bank BNI Cabang Sumedang, .

Menurut informasi, selain banyak penerima bantuan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, antrean pembagian bantuan UMKM itu pun dinilai telah memicu terjadinya kerumunan yang dapat menjadi sumber penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Wagub Uu Dinilai 'Offside' Menutup Penambangan Pasir di Kaki Galunggung

Guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, akhirnya turun tangan untuk membubarkan aktivitas pembagian bantuan itu.

Atas pelanggaran tertib protokol kesehatan ini, pihak penyelenggara kegiatan yaitu pihak BNI Sumedang, akhirnya dikenai sanksi administratif Rp 500.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 tahun 2021.

Anggota Bidang Gakumlin Satgas Penanganan Covid-19, Yan Mahal Rizzal menjelaskan, pembubaran tersebut merupakan bagian dari bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dua Santri Tasikmalaya Lolos Audisi Voice Of Ramadan GTV

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x