KABAR PRIANGAN - Dianggap melanggar protokol kesehatan, aktivitas penyaluran bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Gedung Graha Insun Medal Sumedang, terpaksa dibubarkan petugas, Selasa, 13 April 2021
Penyaluran bantuan UMKM itu dilakukan oleh Bank BNI Cabang Sumedang, .
Menurut informasi, selain banyak penerima bantuan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, antrean pembagian bantuan UMKM itu pun dinilai telah memicu terjadinya kerumunan yang dapat menjadi sumber penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Wagub Uu Dinilai 'Offside' Menutup Penambangan Pasir di Kaki Galunggung
Guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, akhirnya turun tangan untuk membubarkan aktivitas pembagian bantuan itu.
Atas pelanggaran tertib protokol kesehatan ini, pihak penyelenggara kegiatan yaitu pihak BNI Sumedang, akhirnya dikenai sanksi administratif Rp 500.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 tahun 2021.
Anggota Bidang Gakumlin Satgas Penanganan Covid-19, Yan Mahal Rizzal menjelaskan, pembubaran tersebut merupakan bagian dari bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Dua Santri Tasikmalaya Lolos Audisi Voice Of Ramadan GTV