KABAR PRIANGAN - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap MSP (57), pelaku penipuan bermodus bisa melolosan korban menjadi CPNS, yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap MSP menyusul adanya laporan korban yang dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipill jika membayar sejumlah uang.
"Orangnya sudah kami ringkus. Saat ini masih dalam pemeriksaan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, Selasa 12 April 2021.
Baca Juga: Persib vs PS Sleman 1-1 (3-2), Roberts: Pemain Mengalami Kesulitan, Permainan Tidak Terlalu Bagus
Kapolres mengatakan, pihak Kepolisian Resor Ciamis sebelumnya menerima laporan dari korban pada 19 Maret 2021 lalu, mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Atas laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengintai rumah pelaku di kawasan Cipete.
"Pelaku kami tangkap dirumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya.
Baca Juga: BPBD Ingatkan Saat Musim Pancaroba, Waspadai Potensi Bencana Alam
Selain mengamankan, pelaku, kata kapolres, pihaknya juga mengamankan buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku.