Ipti Afrizal menambahkan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.
Dalam aksinya, pelaku MP ini melancarkan aksi ke korban di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran, yakni Bank BRI Unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran.
Baca Juga: Sulut Bedil Lodong, Cara Unik Ngabuburit Ala Anak-anak Baregbeg Ciamis
"Kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp.305 juta. Untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian," tambahnya.
Terkait kasus ini, MPS akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana. "Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan," tuturnya.***