Biadab! Dicekoki Miras Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya Disetubuhi 3 Pemuda, Korban Trauma

- 27 April 2021, 20:31 WIB
Polres Tasikmalaya mengamankan 3 orang pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa, 27 April 2021.
Polres Tasikmalaya mengamankan 3 orang pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa, 27 April 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar hasil visum, pakaian korban, botol minuman keras dan satu unit sepeda motor jenis RX-King.

Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Hario.

Baca Juga: Kawanan Begal Bersenjata Api Diringkus Polisi, Satu Orang Terpaksa Didor

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, menambahkan, jika KPAID Kabupaten Tasikmalaya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya yang sigap mengungkap kasus asusila terhadap anak, khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak ini.

KPAID akan melakukan pendampingan pemulihan psikologis terhadap korban karena mengalami trauma.

"Kami apresiasi kepada kepolisian. Jadi banyak kasus yang diungkap, dengan cepat dan sigap. Kami akan lakukan pendampingan untuk korban yang trauma hiling," ujar Ato.

Dirinya pun berpesan, jangan sampai ada muncul anggapan korban-korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini, lemah atau bahkan tidak berdaya. Sebab korban atau keluarga bisa melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian untuk diproses hukum.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x