Pemutusan Kontrak 244 Pegawai Non-ASN di Pemkab Pangandaran, Hasil Evaluasi Asesor

- 3 Mei 2021, 08:53 WIB
Suheryana, Asda III Pemkab Pangandaran
Suheryana, Asda III Pemkab Pangandaran /Kabar-Priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pemutusan kontrak sebanyak 244 pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran, sudah berdasarkan hasil evaluasi tim asesor.

Hal itu ditegaskan oleh Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Pangandaran, Suheryana, Minggu 2 Mei 2021. “Perampingan itu sudah melalui evaluasi dan melibatkan tim asesor,” kata Suheryana.

Dia lalu menjelaskan, pegawai non ASN yang masuk pada data pegawai tersebut, saat masuk kerja di Pemkab Pangandaran tanpa melalui penjaringan dan tes.

Baca Juga: Ada Plat Besi di Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Fungsinya untuk Ini...

“Nah, untuk meningkatkan kualitas kerja dan perampingan pegawai non ASN, Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi dengan melibatkan asesor," kata Suheryana.

Asesor tersebut yang memiliki lisensi dan kualifikasi untuk melaksanakan assesmen dalam rangka menjamin mutu profesi.

"Asesor melakukan penilaian apakah seseorang pegawai non ASN tersebut layak dan cocok atau tidak dalam menjalankan tugas yang selama ini dikerjakan," tambahnya.

Baca Juga: Bejat! Dicekoki Miras, Gadis Dibawah Umur di Kota Tasikmalaya Digilir 4 Orang Pemuda

Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi pemutusan kontrak di antaranya, jenjang akhir pendidikan, kecakapan dalam bekerja dan tingkat kedisiplinan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x