"Pemutusan kontrak atau perpanjangan diserahkan kepada pimpinan ditempat pegawai non ASN bertugas dengan berbekal hasil rekomendasi dari asesor," terang Suheryana.***
"Pemutusan kontrak atau perpanjangan diserahkan kepada pimpinan ditempat pegawai non ASN bertugas dengan berbekal hasil rekomendasi dari asesor," terang Suheryana.***
Editor: Zulkarnaen Finaldi