Pemutusan Kontrak 244 Pegawai Non-ASN di Pemkab Pangandaran, Hasil Evaluasi Asesor

- 3 Mei 2021, 08:53 WIB
Suheryana, Asda III Pemkab Pangandaran
Suheryana, Asda III Pemkab Pangandaran /Kabar-Priangan.com/DOK/

"Pemutusan kontrak atau perpanjangan diserahkan kepada pimpinan ditempat pegawai non ASN bertugas dengan berbekal hasil rekomendasi dari asesor," terang Suheryana.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah