Kontrak Kerja 244 Pegawai Non ASN Pemkab Pangandaran Diputus. Alasannya, Beban APBD Berat

- 3 Mei 2021, 07:54 WIB
ILUSTRASI pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran.*
ILUSTRASI pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran.* /Kabar-Priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Beban APBD Kabupaten Pangandaran untuk menggaji pegawai non ASN dirasakan cukup berat. Akhirnya, Pemkab Pangandaran pun memutus kontrak kerja 244 pegawai non ASN pada April 2021.

Bahkan direncanakan, ke depan perampingan pegawai non ASN ini akan dilakukan secara berkala. Hal itu ditegaskan Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana, Minggu 2 Mei 2021.

"Banyaknya pegawai non ASN di sejumlah OPD di Pemkab Pangandaran berdampak pada beban APBD untuk pembayaran honor mereka," kata Suheryana.

Baca Juga: Tiga Hari Menghilang Korban Mengambang di Sungai Cikembang

Padahal jika melihat kondisi riilnya, kata dia, saat ini di beberapa OPD terdapat banyak pegawai non ASN yang secara prinsip tidak terlalu dibutuhkan.

"Pemkab Pangandaran akan lebih selektif mempekerjakan pegawai non ASN dan berdasarkan kebutuhan yang proporsional," kata Suheryana.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2015 Bupati Pangandaran sudah mengeluarkan imbauan kepada OPD untuk tidak menerima pegawai non ASN. "Waktu itu kami konsultasi ke Mendagri tentang keberadaan pegawai non ASN," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Mobil Truk Hantam Palang Pintu dan Gerbong Kereta

Hasil konsultasi dari Mendagri memberikan peluang Pemkab Pangandaran untuk menerima pegawai non ASN dengan syarat kontrak per tahun.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x