KABAR PRIANGAN - Beban APBD Kabupaten Pangandaran untuk menggaji pegawai non ASN dirasakan cukup berat. Akhirnya, Pemkab Pangandaran pun memutus kontrak kerja 244 pegawai non ASN pada April 2021.
Bahkan direncanakan, ke depan perampingan pegawai non ASN ini akan dilakukan secara berkala. Hal itu ditegaskan Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana, Minggu 2 Mei 2021.
"Banyaknya pegawai non ASN di sejumlah OPD di Pemkab Pangandaran berdampak pada beban APBD untuk pembayaran honor mereka," kata Suheryana.
Baca Juga: Tiga Hari Menghilang Korban Mengambang di Sungai Cikembang
Padahal jika melihat kondisi riilnya, kata dia, saat ini di beberapa OPD terdapat banyak pegawai non ASN yang secara prinsip tidak terlalu dibutuhkan.
"Pemkab Pangandaran akan lebih selektif mempekerjakan pegawai non ASN dan berdasarkan kebutuhan yang proporsional," kata Suheryana.
Dia menjelaskan, sejak tahun 2015 Bupati Pangandaran sudah mengeluarkan imbauan kepada OPD untuk tidak menerima pegawai non ASN. "Waktu itu kami konsultasi ke Mendagri tentang keberadaan pegawai non ASN," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Mobil Truk Hantam Palang Pintu dan Gerbong Kereta
Hasil konsultasi dari Mendagri memberikan peluang Pemkab Pangandaran untuk menerima pegawai non ASN dengan syarat kontrak per tahun.