Dikatakan Bayu, petugas juga akan mempersilahkan melanjutkan perjalanan, jika pengendara akan melakukan kunjungan dengan disertai pendamping dan telah melengkapi kelengkapan administrasi dari kepala desa atau lurah.
"Rekayasa itu akan diterapkan dalam penyekatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di pos penyekatan," ungkapnya.***