Siapa Saja yang Dibolehkan Melintas Selama Larangan Mudik 6-17 Mei 2021?

- 5 Mei 2021, 18:05 WIB
PETUGAS kepoliisian menghentikan sebuah travel berisi pemudik yang hendak menuju Pangandaran, di perbatasan Garut- Tasik, Rabu 5 Mei 2021. Kendaraan ini pun diputarbalikan ke kota asalnya.*
PETUGAS kepoliisian menghentikan sebuah travel berisi pemudik yang hendak menuju Pangandaran, di perbatasan Garut- Tasik, Rabu 5 Mei 2021. Kendaraan ini pun diputarbalikan ke kota asalnya.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Pihak kepolisian di seluruh daerah di Indonesia mulai melakukan penyekatan wilayah. Di setiap perbatasan, polisi berjaga-jaga untuk menghalau pemudik.

Dari pantauan Kabar-Priangan.com di beberapa daerah, sejumlah kendaraan sudah dipaksa putar balik sejak Operasi Ketupa Lodaya diberlakukan.

Kendati demikian, polisi masih memberikan toleransi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

Baca Juga: Mulai Besok, 6 Mei 2021 Polres Tasikmalaya Kota Resmi Lakukan Penyekatan di Enam Titik

Berikut ini perjalanan yang dibolehkan selama berlaku aturan larangan mudik:

  1. Kendaraan distribusi logistik
  2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yaitu :

Kendati demikian, untuk mereka yang mendapatkan pengecualian ini, tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya adalah Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa didapatkan dengan cara:

  • - ASN/BUMN/BUMD/TNI/Polri
  • Surat izin untuk pegawai pemerintahan bisa didapatkan dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • - Pegawai swasta
  • SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
  • - Pekerja sektor informal
  • SIKM untuk pekerja sektor informal bisa berupa surat izin tertulis dari Kepala Desa/lurah.
  • Baca Juga: Terkait Pembangunan Tower, Warga Limbangan Polisikan 4 Anggota DPRD dan Kasatpol PP Garut ke Polda Jabar
  • - Masyarakat nonpekerja
  • SIKM untuk masyarakat umum nonpekerja bisa berupa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
  • Adapun SIKM ini berlaku untuk perseorangan atau individu dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara. Syarat lainnya, usia pelaku perjalanan di atas 17 tahun.
  • Skrining
  • Pelaku perjalanan akan diperiksa kelengkapan dokumen, termasuk hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.***

 

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x