Bagi yang Hendak Masuk ke Kota Tasik Saat Larangan Mudik, Begini Skenario Polisi di Pos Penyekatan

- 5 Mei 2021, 20:44 WIB
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bayu Tri Nugraha menunjukan rekayasa dan skenario penyekatan bagi yang hendak masuk ke Kota Tasikmalaya.*
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bayu Tri Nugraha menunjukan rekayasa dan skenario penyekatan bagi yang hendak masuk ke Kota Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Polres Tasikmalaya Kota menyiapkan enam skenario antisipasi pemudik mulai besok atau, 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut seiring dengan larangan mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Larangan tersebut sesuai dengan adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah," kata Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bayu Tri Nugraha, Rabu 5 Mei 2021.

Menurutnya, pada rekayasa pertama, petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, khususnya dari luar daerah. Petugas akan menanyakan asal kota serta memeriksa pengendara.

Baca Juga: Zona Merah Jelang Lebaran, Pusat Ekonomi di Kota Tasikmalaya Dipadati Pengunjung

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, pengemudi harus menunjukan hasil pemeriksaan negatif PCR maksimal 3 X 24 jam dan administrasi lainnya. Jika tidak bisa menunjukan hasil pemeriksaan negatif, maka kendaraan akan diputar balikan kembali ke daerah asalnya.

Rekayasa kedua, petugas akan memberhentikan kendaraan yang dari luar daerah. Namun jika menunjukan surat keterangan bahwa perjalanannya dalam rangka kedinasan, maka petugas akan mempersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.

Adapun pada rekayasa ketiga, khsus untuk kendaraan asal Tasikmalaya atau nomor polisi Z dan mampu memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu mematuhi protokol kesehatan, maka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya.

"Keempat, bagi kendaraan yang membawa orang sakit, seperti ibu hamil dengan maksud akan memeriksakan kandungannya atau mau persalinan. Maka oleh petugas akan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya," ucapnya.

Baca Juga: Kapolres Garut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x