KAMMI Garut Dukung SE Bupati yang Melarang Pembagunan Masjid Ahmadiyah

- 7 Mei 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi masjid
Ilustrasi masjid /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Penolakan pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut terus berlanjut.

Penolakan kali ini datang dari Pimpinan Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut.

Bahkan KAMMI Garut dengan tegas mendukung keputusan Bupati Garut Rudy Gunawan yang menerbitkan surat edaran (SE) Bupati tentang Pelarangan Aktivitas dan Pembangunan Tempat Ibadah sebagai sarana penyebaran ajaran Ahmadiyah di Kampung Nyalindung.

Baca Juga: Kejari Garut Siap Gelar Persidangan Kasus Korupsi Pasar Leles

"Landasan pelarangan aktivitas kegiatan penyebaran ajaran Ahmadiyah ini sudah jelas termaktub dalam SKB 3 Mentri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan juga Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011," ujat Sekjen KAMMI Garut, Tatang, Jumat 7 Mei 2021.

Menurut Tatang, kehadiran pemerintah dalam menertibkan paham atau ajaran yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat sudah tepat.

"Justru ini yang seharusnya kepala daerah lakukan untuk melindungi rakyatnya. Jadi jangan sampai dengan adanya aktivitas dan pembangunan tempat ibadah yang menjadi sarana penyebaran paham menyimpang yang mengatasnamakan Islam ini, justru akan menimbulkan keresahan d itengah tengah masyarakat." kata Tatang, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bupati Garut Sidak Supermarket

Menurutnya, SE Bupati Garut mengenai pelarangan aktivitas dan pembangunan
tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) ini tentu atas dasar kajian dari berbagai aspek, termasuk usulan masyarakat yang berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan juga  Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) setempat.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x