Mahkamah Partai Golkar Putuskan Musda ke-X DPD Golkar Kab. Sumedang Harus Diulang

- 16 Mei 2021, 06:12 WIB
Para Ketua PK Partai Golkar di Sumedang, sedang menghadiri sidang putusan MP secara virtual.*
Para Ketua PK Partai Golkar di Sumedang, sedang menghadiri sidang putusan MP secara virtual.* /Kabar-Priangan.com/Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Mahkamah Partai (MP) Golkar akhirnya memutuskan bahwa hasil pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-X DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang resmi dibatalkan.

Dengan keputusan ini, maka MP Partai Golkar merekomendasikan bahwa Musda X DPRD Partai Golkar Sumedang yang digelar pada Agustus 2020 lalu harus diulang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh MP Golkar pada sidang putusan yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 11 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Cegah Klaster Wisata, Satgas Covid Sumedang Lakukan Tes Antigen di Tempat Wisata

Dalam persidangan terakhir itu, MP Golkar dengan tegas memutuskan bahwa gugatan Partai Golkar dengan nomor 20/PI-Golkar/IX/2020 yang dilayangkan oleh Asep Toto cs (Ketua PK Golkar Ganeas dan kawan-kawan) dikabulkan.

Dengan demikian, hasil Musda ke-X DPD Golkar Kab. Sumedang yang telah dilaksanakan bulan Agustus 2020 lalu di Sekretariat DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, secara otomatis dibatalkan dan harus segera dilakukan Musda ulang.

Putusan Sidang Gugatan Musda ke-X DPD Golkar Kab.Sumedang yang diumumkan MP Golkar tersebut, sontak mendapat sambutan hangat dari para PK (Pengurus Kecamatan) selaku penggugat.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Idul Fitri, Jessica Iskandar Malah Diprotes. Ini Sebabnya

Asep Toto, Ketua PK Golkar Ganeas yang juga merupakan salah seorang perwakilan penggugat, mengaku cukup puas dengan putusan MP.

Asep Toto menilai, keputusan yang diambil PM Golkar sudah sangat sesuai dengan apa yang ditemukan dalam fakta persidangan.

Untuk itu, atas nama pribadi dan para penggugat lainnya dia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MP yang telah memberikan keadilan.

Baca Juga: Ayu Maulida Tampil dengan Kostum Komodo di Ajang Miss Universe, Bikin Merinding  

Putusan yang disampaikan MP ini, lanjut Asep Toto, membuktikan bahwa MP merupakan lembaga tertinggi di Partai Golkar yang sangat konsisten memegang teguh ketentuan dan aturan-aturan partai.

"Kami sangat mengapresiasi putusan MP. Kami harap, putusan MP ini dapat segera ditindaklanjuti oleh DPD Golkar Kabupaten Sumedang," ujarnya.

Sebagaimana putusan tersebut, maka DPD Partai Golkar harus kembali melaksanakan Musda ke-X, dan segera membentuk kepanitiaan yakni Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Akibat Rem Motor Blong. Sebelumnya, Korban Berniat Berlebaran ke Saudara

Pihak tergugat, yakni mantan Ketua Pelaksana Musda DPD Partai Golkar Kab. Sumedang ke-X, H. Deden Yayan Rusyanto mengatakan, putusan yang disampaikan MP Golkar ini sudah sangat tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Sebagai mantan panitia pelaksana, dirinya tentu akan menerima putusan itu. Karena bagaimanapun juga, putusan yang disampaikan MP ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang, dan sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.

"Apapun putusan MP, tentu akan kami terima. Semoga putusan ini akan membawa kebaikan bagi Partai Golkar kedepannya," ujar Deden.

Baca Juga: Hamas Umumkan Peluncuran Roket Seberat 2,5 Kuintal ke Bandara Ramon Israel

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan atas hasil Musda ke-X yang dimenangkan Sidik Jafar selaku calon petahana ini, dilayangkan langsung oleh para Ketua PK dan perwakilan sejumlah Ormas Partai Golkar di Sumedang pada awal September 2020 lalu.

Mereka melayangkan gugatan, karena merasa tidak puas dengan pelaksanaan Musda ke-X yang dinilai sangat sarat kecurangan, dan tidak sesuai dengan harapan para Ketua PK selaku pemilik suara, yang mayoritas mendukung Yogi Yaman Sentosa.

Dan setelah berjalan hampir 10 bulan, akhirnya gugatan tersebut membuahkan hasil seperti yang diharapkan para penggugat.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x