Umumkan Pencairan Honor Pegawai Non-ASN, Ridwan Kamil Promosikan Terompah Tasik. Disambut Keluhan Guru Honorer

- 16 Mei 2021, 09:31 WIB
tangkap layar unggahan Ridwan Kamil di akun instagramnya yang menggunakan baju adat sunda serta Terompah khas Tasikmalaya
tangkap layar unggahan Ridwan Kamil di akun instagramnya yang menggunakan baju adat sunda serta Terompah khas Tasikmalaya /Instagram.com/@ridwankamil/

Bahkan akun @ko.uncle yang mengaku sebagai guru honorer jawa barat mengungkapkan kekecewaannya karena tak mendapatkan honor tambahan.

tangkap layar tanggapan netizen di akun instagram Ridwan Kamil.*
tangkap layar tanggapan netizen di akun instagram Ridwan Kamil.*

“Terimakasih buat provinsi Jawa barat yang tercinta ini, ya tempat kami bekerja mencurahkan jiwa raga kami, bahkan menghabiskan sisa usia kami,” tulisnya mengawali kalimatnya.

Dia juga mengungkapkan ucapan terimakasihnya karena telah memberikan jalan keluar bagi dirinya dan juga guru honor yang mengharapkan hak-haknya dibulan April untuk menuntaskan ibadah romadhon ini.

“Dan sampai detik ini honor kami bulan April tak kunjung dibayarkan niscaya kami menfharpkan THR Sekarang kami tidak akan mrngharap-harap lagi akan hak kami, karena kami merasa dihinakan oleh hak kami sendiri. Sekali lagi terimakasih buat DISDIK JABAR ini. Doakan kami agar kami dapat membayar Zakat Fitrah keluarga kami menuntaskan ibadah di bulan suci ini dengan sisa harapan kami yang lain..” tulisnya.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Akibat Rem Motor Blong. Sebelumnya, Korban Berniat Berlebaran ke Saudara

Di ujung tulisannya, akun tersebut pun menuliskan identitasnya yang mewakili guru honorer jawa barat. “TTD... Guru Honorer Jabar,” tulisnya.

Salain akun @ko.uncle, beberapa akun lainnya pun mempertanyakan hal yang sama, yaitu tentang guru honor yang tak mendapatkan honor tambahan. Termasuk karyawan honorer di lingkungan Dinas Kesehatan pun mengeluh karena tak mendapatkan THR.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x