KABAR PRIANGAN - Perampingan atau pengurangan jumlah pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan dilakukan secara berkala.
Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, ke depan bakal terjadi lagi perampingan.
Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, pegawai Non- ASN akan disesuaikan dengan kebutuhan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Akuarium Raksasa Bakal Dikerjasamakan dengan Kemenpar, Belum Pastikan Kapan Beroperasi
"Pemkab Pangandaran akan lebih selektif mempekerjakan pegawai Non-ASN dan berdasarkan kebutuhan yang proporsional," kata Suheryana.
Suheryana menambahkan, saat ini di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terdapat banyak pegawai Non-ASN yang secara prinsip tidak terlalu dibutuhkan.
"Banyaknya pegawai Non-ASN di OPD berdampak pada beban APBD untuk pembayaran honor mereka," tuturnya.
Baca Juga: Kisruh Siti Mungil Steak House Pangandaran, Mantan Isteri Balik Gugat Mantan Suami Rp 15 Miliar
Ditambahkan Suheryana, sejak tahun 2015 Bupati Pangandaran sudah mengeluarkan imbauan kepada OPD untuk tidak menerima pegawai Non-ASN.