Setelah Putus SPK Pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran Segera Rampingkan Jumlah Pegawai

- 4 Mei 2021, 12:00 WIB
Sejumlah tenaga honorer Pemkab Pangandaran melakukan aksi memprotes batas usia tes CPNS 35 tahun, saat aksi tahun 2018 lalu. Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, Pemkab Pangandaran bakal kembali melakukan perampingan.
Sejumlah tenaga honorer Pemkab Pangandaran melakukan aksi memprotes batas usia tes CPNS 35 tahun, saat aksi tahun 2018 lalu. Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, Pemkab Pangandaran bakal kembali melakukan perampingan. /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Perampingan atau pengurangan jumlah pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan dilakukan secara berkala.

Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, ke depan bakal terjadi lagi perampingan.

Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, pegawai Non- ASN akan disesuaikan dengan kebutuhan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Akuarium Raksasa Bakal Dikerjasamakan dengan Kemenpar, Belum Pastikan Kapan Beroperasi

"Pemkab Pangandaran akan lebih selektif mempekerjakan pegawai Non-ASN dan berdasarkan kebutuhan yang proporsional," kata Suheryana.

Suheryana menambahkan, saat ini di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terdapat banyak pegawai Non-ASN yang secara prinsip tidak terlalu dibutuhkan.

"Banyaknya pegawai Non-ASN di OPD berdampak pada beban APBD untuk pembayaran honor mereka," tuturnya.

Baca Juga: Kisruh Siti Mungil Steak House Pangandaran, Mantan Isteri Balik Gugat Mantan Suami Rp 15 Miliar

Ditambahkan Suheryana, sejak tahun 2015 Bupati Pangandaran sudah mengeluarkan imbauan kepada OPD untuk tidak menerima pegawai Non-ASN.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x