Merasa Dicurangi, Calon Kades Condong Mengadu ke DPRD Kab. Tasikmalaya

- 19 Mei 2021, 21:18 WIB
WAKIL Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya, Arif Arseha (kanan) menerima pengaduan calon kades di Desa Condong, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya, Rabu, 19 Mei 2021.
WAKIL Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya, Arif Arseha (kanan) menerima pengaduan calon kades di Desa Condong, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya, Rabu, 19 Mei 2021. /Kabar-Priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Calon Kepala Desa Condong, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya bersama tim suksesnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 19 Mei 2021.

Tujuannya, mereka menuntut keadilan terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan April 2021.

Kedatangan mereka diterima oleh jajaran anggota Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya. Selain itu, dihadirkan pula aparat pemerintahan Desa Condong serta panitia pilkades.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Konflik Israel-Palestina Bukan Urusan Indonesia, Abdul Mu'ti: Tak Mencerminkan Negarawan

H. Asep Taufiqurohman, sebagai calon kades nomor urut 2 bersama timnya menerangkan, telah terjadi kekeliruan panitia dalam melaksanakan tahapan pilkades di Desa Condong.

Bukti kekeliruannya, kata dia, setelah proses penghitungan suara di TPS, panitia tidak langsung melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara masing-masing calon sesuai tahapan.

“Bahkan hasil rekapitulasi suara juga berubah-ubah, dan merubah hasil perolehan suara. Hasil penghitungan suara pertama, antara calon nomor 1 dan 2 terjadi selisih 3 suara dengan keunggulan nomor urut 2,” katanya.

Baca Juga: Umat Muslim Tasikmalaya Akan Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Galunggung

Namun keesokan harinya, terjadi perubahan hasil dengan alasan penghitungan ulang dengan hasil nomor urut 2 tetap menang namun menjadi selisih 1 suara.

“Anehnya, 6 hari kemudian, terjadi lagi perubahan rekapitulasi hasil perolehan suara dengan membuat keputusan calon nomor 2 dikurangi 3 suara dari suara sah. Akibatnya, calon nomor urut 1 menang dengan selisih 2 suara dari nomor urut 2,” kata dia.

Menurutnya, pengurangan 3 suara sah itu atas dasar adanya temuan persoalan terkait ada 3 orang yang bukan hak pilih bisa ikut mencoblos.

Baca Juga: Wimar Witoelar, Mantan Jubir Gus Dur Meningal Dunia

Dalam hal ini, kata Asep, menunjukan panitia telah melanggar asas Luber Jurdil dalam proses mendapatkan dasar hukum atau pengakuan. Karena adanya temuan 3 orang yang bukan hak pilih, membuat tiga suara sah nomor 2 menjadi tidak sah.

Padahal menurutnya, tidak ada kejelasan dan ketetapan hukum, tiga orang tersebut bersalah atau tidaknya. Namun keputusan panitia telah merugikan calon nomor urut 2.

"Panitia telah lalai, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga terdapat yang bukan hak pilih namun bisa mencoblos di TPS 4, yakni sebanyak 3 orang. Anehnya, persoalan itu merugikan nomor 2 dengan mengurangi suara sahnya," ucapnya.

Baca Juga: 21 Pelaku Usaha Wisata di Pantai Batukaras Dites Rapid Antigen, Ini Hasilnya

Dikatakan Asep, panitia juga telah melanggar asas keterbukaan atau transparasi dengan tidak memberikan salinan dokumen kepada calon nomor urut 2 secara utuh dan lengkap. Salinan itu baru diterima, setelah calon nomor 2 meminta sehari kemudian.

Anehnya, sekalinya diberikan salinan itu dengan alamat Desa Condong, Kecamatan Cipatujah. "Semua bukti-bukti sudah diserahkan agar menjadi pertimbangan DPRD dan panitia tingkat kabupaten," ucapnya.

Soroti BPD dan camat

Dia juga menyoroti kewenangan BPD Condong yang membuat keputusan tahap konfirmasi, klarifikasi dan kajian hukum yang relevan serta lengkap sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Namun hanya berdasarkan dugaan panitia.

Baca Juga: Empat Pemudik Positif Covid-19 dari Hasil Operasi Penyekatan di Perbatasan Jabar-Jateng

BPD juga, paparnya, tidak memberikan dokumen salinan surat keputusan kepada calon nomor urut 2 secara lengkap dan utuh.

“Bahkan, BPD dan panitia juga melampaui batas kewenangan dalam hal mengambil dasar hukum atas perubahan rekapitulasi 3 suara sah,” katanya.

Padahal menurut dia, jika mengacu pada peraturan perundang undangan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran apalagi pidana, merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Kades Mekarsari Terpaksa Diperpanjang, Ada Apa?

"Yang paling anehnya lagi, terkait keberadaan camat. Dimana camat sudah menyarankan kepada keluarga calon nomor urut 2 agar menerima hasil perubahan perolehan suara,” kata dia.

Padahal saat itu, lanjut Asep, belum ada keputusan hasil rekapitulasi. “Namun camat sudah tahu lebih dulu. Seharusnya camat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada panitia agar tidak terjadi kelalaian," ujarnya.

Atas kekeliruan-kekeliruan tersebut, H. Asep sebagai calon nomor urut 2 dengan tegas menolak surat keputusan BPD yang menganulir 3 suara tanpa dasar yang tidak jelas. Dia juga menolak keputusan panitia tentang penetapan calon terpilih.

Baca Juga: PTM Lanjutan Dimulai 24 Mei 2021, Kadisdik Garut Minta Dukungan Semua Pihak

"Saya dan tim menolak keputusan BPD dan panitia. Dan ini harus menjadi pertimbangan agar diluruskan kekeliruan ini," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Arseha mengaku prihatin atas sengketa pilkades di Desa Condong.

Namun demikian pihaknya tidak bisa mengambil keputusan atas sengketa yang terjadi, karena bukan kewenangannya.

Baca Juga: Jasadnya Sempat Tertukar, Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut Ditemukan

Hanya saja Komisi 1 akan menyampaikan atas apa yang menjadikan keberatan calon kades kepada eksekutif, yang selanjutnya pihak eksekutif yang akan bersikap dan memutuskan terkait sengketa ini.

"Secara resmi Komisi 1 akan menyampaikan persoalan ini ke eksekutif agar segera bisa segera diambil keputusan," ungkapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah