KABAR PRIANGAN - Jadwal pendaftaran untuk calon Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, diperpanjang selama sepuluh hari terhitung sejak Selasa (18/5/2021).
Hal ini dikarenakan dua dari tiga bakal calon (balon) dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sehingga hanya tersisa satu balon yang dinyatakan lolos.
Ketua Panitian Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Naryana, menyebutkan sebelumnya ada tiga balon yang sudah
mendaftar untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) Mekarsari. Mereka adalah Lensa Maria (petahana), H Dadang, dan Acep Solihin (mantan kades).
Baca Juga: Dapur Para Penggali Sumur Masih Terjamin
Dikatakannya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi persyaratan yang dilakukan PPKD tingkat desa serta hasil koordinasi dengan panitia pilkades
tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, disepakati jika persyaratan balon atas nama Dadang tak memenuhi ketentuan sehingga dianggap gugur.
Hal ini menyusul ijazah madrasah ibtidaiyah (MI) yang bersangkutan hilang akan tetapi tidak ada surat keterangan pengganti (SKP) ijazah yang dilampirkan
dalam berkas persyaratan.
Pihak panitia, tutur Naryana, sebelumnya sempat melakukan verifikasi ke sekolah bersangkutan akan tetapi tak mendapatkan keterangan yang jelas.
Baca Juga: Pedagang Bunga Tabur Makam Masih Bisa Tersenyum
Kepala sekolah saat itu mengatakan dirinya hanya menandatangani surat keterangan bahwa Dadang telah menamatkan pendidikan di sekolah tersebut atas
permintaan kepala sekolah yang dulu.