Pendaftaran Calon Kades Mekarsari Terpaksa Diperpanjang, Ada Apa?

- 19 Mei 2021, 10:10 WIB
PPKD Mekarsari bersama PPKD tingkat Kecamatan Bayongbong seusai menggelar konferensi pers terkait perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon kades  menyusul gugurnya dua calon yang sebelumnya telah mendaftarkan diri.
PPKD Mekarsari bersama PPKD tingkat Kecamatan Bayongbong seusai menggelar konferensi pers terkait perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon kades menyusul gugurnya dua calon yang sebelumnya telah mendaftarkan diri. /kabar-priangan.com/Aep H/

KABAR PRIANGAN - Jadwal pendaftaran untuk calon Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, diperpanjang selama sepuluh hari terhitung sejak Selasa (18/5/2021).

Hal ini dikarenakan dua dari tiga bakal calon (balon) dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sehingga hanya tersisa satu balon yang dinyatakan lolos.

Ketua Panitian Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Naryana, menyebutkan sebelumnya ada tiga balon yang sudah
mendaftar untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) Mekarsari. Mereka adalah Lensa Maria (petahana), H Dadang, dan Acep Solihin (mantan kades).

Baca Juga: Dapur Para Penggali Sumur Masih Terjamin

Dikatakannya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi persyaratan yang dilakukan PPKD tingkat desa serta hasil koordinasi dengan panitia pilkades
tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, disepakati jika persyaratan balon atas nama Dadang tak memenuhi ketentuan sehingga dianggap gugur.

Hal ini menyusul ijazah madrasah ibtidaiyah (MI) yang bersangkutan hilang akan tetapi tidak ada surat keterangan pengganti (SKP) ijazah yang dilampirkan
dalam berkas persyaratan.

Pihak panitia, tutur Naryana, sebelumnya sempat melakukan verifikasi ke sekolah bersangkutan akan tetapi tak mendapatkan keterangan yang jelas.

Baca Juga: Pedagang Bunga Tabur Makam Masih Bisa Tersenyum

Kepala sekolah saat itu mengatakan dirinya hanya menandatangani surat keterangan bahwa Dadang telah menamatkan pendidikan di sekolah tersebut atas
permintaan kepala sekolah yang dulu.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x