Ditambahkan Yosep, pembungkaman media sebagai ujung tombak informasi dengan kekerasan adalah tindak kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Mahkamah Internasional.
"Kami pun meminta pemerintah untuk ikut aktif mendamaikan konflik Israel-Palestina. Termasuk turut aktif menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan warga sipil Palestina," tuturnya.
Selain hal itu, para jurnalis pun meminta dengan melakukan pernyataan sikap, diantaranya menuntut perlindungan kepada PBB bagi para jurnalis dan media yang bekerja di Israel Palestina.
"Kami juga menyerukan kepada organisasi jurnalis dan komunitas internasional, melakukan langkah aktif serta solidaritas terhadap Jurnalis," pungkas Yosep.***