Warga Laporkan Kades Cisompet ke Kejaksaan Garut, Ada Apa?

- 22 Mei 2021, 09:45 WIB
Asep Muhidin, SH
Asep Muhidin, SH /Dok HO-Asep Muhidin/

KABAR PRIANGAN - Masyarakat Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut kembali gaduh. Kali ini Kepala Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, berinisial AS dilaporkan salah satu warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Warga menduga, Kepala Desa yang sekarang ikut kembali mencalonkan Pilkades melakukan tindakan kurang terpuji.

Laporan tersebut, di antaranya terkait dengan pemberian bantuan untuk masjid Kaum Cisompet sebesar Rp100 juta. Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan soal refocusing anggaran untuk penanggulangan wabah Covid-19 sebesar Rp1.115.187.850, dengan anggaran untuk keadaan mendesak mencapai Rp644.007.000.

Baca Juga: Pra-Pilkades Garut Rawan Konflik, Ratusan Personel Polisi Disiagakan di Tiga Desa

Asep Muhidin, SH, salah seorang warga, mengatakan, laporan telah dilayangkan sejak lama dan pelapor yang bernama Neng Vera Veronicca pun sudah diperiksa oleh Kejari Garut.

Namun, kata Asep, pelapor menduga, orang atau saksi yang dihadirkan bukan merupakan objek yang dilaporkan dan seolah disediakan oleh terlapor.

"Waktu rekan kami dimintai keterangan, jaksa menyebutkan bahwa Kejari telah meminta keterangan beberapa saksi. Tetapi yang tercantum dan diminta hadir dalam surat undangan berbeda dengan yang dihadirkan," tutur Asep, Jumat 21 Mei 2021.

Baca Juga: Melalui 'One Touch Service', Masyarakat Pasirwangi Garut Bisa Akses Ragam Informasi yang Dibutuhkan

Atas dasar itu, Asep akan menindaklanjuti adanya informasi tersebut. "Jadi begini, modusnya mau ngajak jalan-jalan ke Garut, eh, kok tiba-tiba dibawa ke kantor Kejaksaan. Lalu saksi satunya lagi akan membela, karena sudah pada tahu ada kaitan apa dengan terlapor," ucap Asep yang sempat pula dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x