Pilkades Serentak di Sumedang, Penyelenggara Wajib Anggarkan Biaya Prokes

- 2 Juni 2021, 15:27 WIB
Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kab. Sumedang H. Nuryadin.
Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kab. Sumedang H. Nuryadin. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun sebelumnya, Pilkades serentak tahun 2021 ini semua kebutuhan anggaran untuk sarana prasarana protokol kesehatan (Prokes) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ternyata tidak akan lagi dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang.

Akan tetapi, harus dianggarkan oleh penyelenggara atau Pemerintah Desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Karena dalam pelaksanaan Pilkades serentak gelombang I yang akan diselenggarakan oleh 89 desa tahun 2021 ini, Pemkab Sumedang hanya akan mendanai untuk seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan Pilkades-nya saja, dengan besaran anggaran Rp 6,3 miliar untuk seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Baca Juga: Duuuh Lagi! Kabupaten Tasikmalaya Dihebohkan Video Vulgar Anak Dibawah Umur

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kab. Sumedang H. Nuryadin, Rabu (2/6/2021).

"Karena masih masa pandemi Covid-19, jadi pelaksanaan Pilkades juga wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Nuryadin.

Menurut dia, pada pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 lalu, kebutuhan anggaran untuk biaya sarana prasarana protokol kesehatan di TPS, memang masih didanai oleh APBD Pemkab Sumedang.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Polres Banjar, Terkait Korban Tewas Tersengat Listrik

Namun karena saat ini, aturan telah memperbolehkan dana desa (DD) dipergunakan untuk kebutuhan protokol kesehatan, maka pada Pilkades serentak kali ini semua kebutuhan sarana prasarana protokol kesehatan di TPS akan dianggarkan oleh desa penyelenggara.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x