12 Saksi Diperiksa Polres Banjar, Terkait Korban Tewas Tersengat Listrik

- 2 Juni 2021, 10:20 WIB
KASAT Reskrim Polres Banjar, AKP. M.Zulkarnaen.
KASAT Reskrim Polres Banjar, AKP. M.Zulkarnaen. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Polres Banjar, Jawa Barat menjadwalkan gelar perkara kasus meninggalnya seorang pekerja pemasangan tiang Telkom yang tersengat aliran listrik di wilayah hukum Polres Bajar.

Gelar perkara ini menjadi salah satu penentu proses hukum selanjutnya. Termasuk, naik atau tidaknya yang berstatus saksi menjadi tersangka.

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. M. Zulkarnaen, kelanjutan perkara itu sangat tergantung hasil gelar perkara.

"Sampai Senin, 31 Mei 2021, sebanyak 12 orang yang berstatus saksi sudah dipanggil dan diperiksa di Mako Polres Banjar. Dijadwalkan secepatnya gelar perkara," ujar AKP M.Zulkarnaen.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif di Kota Banjar Menurun, Zona Hijau Meluas

Berdasarkan keterangan keluarga korban, diketahui mereka (keluarga korban yang meninggal dunia) sudah menerima biaya konfensasi dari perusahaan tempat bekerja korban. Saat itu, terungkap jika mereka merasa puas atas biaya konfensasi yang diterimanya.

Terkait biaya selama di rumah sakit, semua ditanggung perusahaan. Termasuk korban yang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan sampai sembuh selama di RSU Banjar.

"Sebenarnya, kasus ini bisa saja dilanjutkan walaupun tanpa pengaduan keluarga korban. Atau, walaupun sudah membayar biaya konfensasi kepada keluarga korban itu. Intinya, semua itu tergantung hasil hasil gelar perkara nanti," ujarnya.

Ketika pemeriksaan para saksi, dikatakan dia, terungkap semua pekerja diharuskan menggunakan alat pelindung diri, seperti sepatu boat dan alat lainnya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x