KABAR PRIANGAN - Berinisial, A pria berusia 25 tahun penyebar video vulgar yang diperankan seorang gadis usia SMP, akhirnya ditangkap Polisi. Pemuda asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya ini ditangkap di rumahnya, Rabu 2 Juni 2021 malam.
A merupakan mantan kekasih TS (15) yang masih tetangganya sendiri. Pelaku juga mengakui telah menyebar video vulgar tersebut. Motifnya sepele, yakni A merasa kesal karena sang kekasih yang juga sebagai korban tak membalas pesan WhatsApp darinya.
"Saya merekam video itu, dan sebagai komitmen tak akan memutus hubungan. Tujuannya, agar korban tak berani memutus hubungan kami," ucapnya.
Menurutnya, selama berpacaran kerap melakukan seks melalui panggilan video. Kekesalan terjadi saat dirinya mengirim pesan WhatsApp, namun korban tak menjawabnya.
"Kesal, karena setiap mengirim pesan tak pernah dijawab, begitupun saat di telefon," kata pelaku.
Karena merasa kesal dan emosi, pelaku pun memposting video syur itu di akun Facebook milik korban. Sebelumnya pelaku sudah membajak akun Facebook kekasihnya itu.
Kini pelaku harus menyesali atas perbuatannya dan mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Saat ini polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih memintai keterangan terhadap pelaku.
Baca Juga: Lagi, Pantai Santolo Garut Telan Korban, 2 Wisatawan Tenggelam Terseret Arus
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Septiawan Adi Prihartono mengatakan usai ditangkap, pelaku langsung diperiksa unit PPA. Namun demikian, belum bisa memastikan motif pelaku menyebarkan video tersebut karena masih menjalani pemeriksaan.