"Sebagai dasar panduan TLI ini Keputusan Menteri Kesehatan yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/4641/2021," kata Nandang.
Dikatakan Nandang, nantinya hasil pelatihan ini akan dilaksanakan di lapangan sebagai upaya peningkatan kegiatan TLI untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Siswa Dididik Jadi Buzzer UMKM
Anggota akan membantu tenaga kesehatan di masing-masing desa untuk dapat melacak pasien terpapar Covid-19. Ini menjadi bagian tugas mulia, dimana Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan bersama tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Selama ini Bhabinkamtibmas juga terus melakukan sosialisasi terkait Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Mereka mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari titik-titik kerumunan atau keramaian.
Masyarakat juga diberikan edukasi dalam adaptasi prilaku baru di masa pandemi guna mencegah penyebaran virus.
"Tujuan kepolisian memutus mata rantai penyebaran virus. Masyarakat diminta untuk patuh Prokes," ungkapnya.***