Setelah Dikritik, Pemkab Ciamis Gelar Rakor Pelayanan Publik

- 15 Juni 2021, 06:25 WIB
Pemkab Ciamis melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pelayanan publik di Aula Setda Kabupaten Ciamis secara virtual, Senin, 14 Juni 2021.
Pemkab Ciamis melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pelayanan publik di Aula Setda Kabupaten Ciamis secara virtual, Senin, 14 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Ciamis sebelumna menerima kritikan dari kelompok mahasiswa dan masyarakat, terkait hal pelayanan publik.

Sebagai langkah evaluasi dan optimalisasi pelayanan publik tersebut, Pemkab Ciamis bersama seluruh OPD, Camat, dan unsur terkait lainnya melakukan rapat koordinasi di Aula Setda Kabupaten Ciamis secara virtual, Senin, 14 Juni 2021.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra didampingi Sekretaris Daerah H Tatang dan Asisten Daerah bidang pemerintahan Ika Darmaiswara.

Baca Juga: Dinilai Kendor, Wakil Rakyat Minta Pemkab Tasikmalaya Giatkan Kembali Sosialisasi Prokes

Dalam arahanya Wabup Yana mengatakan, bahwa sebagai esensi dari pelayanan publik itu sendiri adalah sebagai wujud nyata hadirnya pemerintah di tengah masyarakat.

"Budaya melayani menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tidak ada diskriminasi dalam pemberian pelayanan tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, Wabup Yana menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada tahun 2018, Kabupaten Ciamis berhasil meraih predikat Kabupaten tertinggi tingkat Nasional, untuk kategori Pemerintah Kabupaten dengan nilai 99,96.

Baca Juga: Ditinggal ke Mertua, Rumah di Banjar Dibobol Maling, Uang Tunai dan Logam Mulia Raib, Kerugian Capai Rp90 Juta

Ia menuturkan berdasarkan informasi pada bulan Juni-September 2021, Ombudsman RI akan kembali melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Kabupaten Ciamis.

"Kendati demikian, itu semua tidak semata-mata untuk penilaian saja, melainkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan yang lebih baik kepada maayarakat Tatar Galuh Kabupaten Ciamis," terang Yana.

Lebih lanjut, Wabup mengatakan, budaya melayani menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, selain itu juga pelayanan harus diberikan secara ramah, sopan dan santun.

Baca Juga: Keren! Penabung Bank Sampah Dapat Hadiah Motor dari Pemkab Ciamis

"Optimalisasi penerapan standar pelayanan publik adalah berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, mengamanatkan kepada setiap penyelenggara pelayan publik untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan,"ucapnya.

Ditambahkan Wabup, standar pelayanan merupakan pedoman atau acuan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat antara lain meliputi standar persyaratan, standar mekanisme atau prosedur, standar waktu penyelesaian layanan, standar biaya atau tarif dan produk layanan.

Wabup Yana juga menegaskan bahwa evaluasi kinerja pelayanan harus terus dilakukan secara berkala.

Baca Juga: Alumni SDN Ciawi 2 Tasik, Bangun Rumah Layak Huni untuk Sahabat yang Jadi Pemulung

"Jangan abaikan pengaduan masyarakat, cepat tanggapi dan tindaklanjuti, serta jadikan pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi perbaikan layanan," imbuhnya.

Selain itu juga, ditengah pandemi ini ada sedikit perubahan dimana menuntut adanya penyesuaian dalam proses pelayaan, seperti pelayanan secara elektronik, guna mengurangi mobilitas masyarakat yang merupakan salah satu alternatif.

Selanjutnya Wabup menyampaikan ada beberapa yang menjadi pokok bahasan strategis, di antaranya pengelolaan sampah, pengurangan penggunaan kantong plastik, limbah B3, dan pengelolaan sampah secara spesifik.

Baca Juga: Budidaya Jahe Merah Menjanjikan, Komodis ini Banyak Dicari, Diyakini Bisa Tingkatkan Imun Tubuh

Terkahir, Wabup Yana berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untu merealisasikan apa yang menjadi visi dan misi Kabupaten Ciamis

Sementara itu Sekretaris Daerah Dr. H. Tatang M.Pd menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan publik yang mempunyai tugas melayani bukan dilayani.

"Kita sebagai abdi negara melaksanakan tugas dan kewajiban kita sesuai prosedur dan SOP-nya, serta tidak keluar dari aturan," tambahnya.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x