Kades Rajadatu Cineam Tasikmalaya Divonis 4 Tahun Pengadilan Tipikor

- 17 Juni 2021, 16:35 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung saat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara pada mantan Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya priode 2013-2019, YS, Rabu 16 Juni 2021, kemarin.
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung saat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara pada mantan Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya priode 2013-2019, YS, Rabu 16 Juni 2021, kemarin. /kabar-priangan.com/ Aris Mohamad Fitrian/

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolres Ciamis dari AKBP Hendria Lesmana kepada AKBP Wahyu Broto NA

"Kami belum pas dengan putusan tersebut, karena lebih rendah dari tuntutan yang kami ajukan. Sehingga kami menyatakan pikir-pikir," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat SH, Kamis 17 Juni 2021.

Dijelaskan Yayat, Hakim menjerat terpidana dengan dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Sedangkan pihaknya (Jaksa Penuntut Umum) menilai, perbuatan terdakwa adalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu primer. Sehingga ia pun akan melakukan upaya hukum banding.

Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa telah melakukan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa dan anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp256.926.053.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Bubarkan Kerumunan Nasabah Bank 'Emok', Petugas Bank Ngaku dari Bank BTPN Syariah

Termasuk terdakwa tidak membayarkan pajak dana desa dan bankeu sebesar Rp71.490.053.

"Terdakwa juga telah membuat laporan pertanggungjwaban fiktif dengan membuat nota-nota palsu dan stempel-stempel palsu. Dimana dalam persidangan pemilik toko yang nota dan stempelnya dipaksukan tersebut dihadirkan oleh JPU," ujar Yayat.

Menurut Yayat, sampai saat ini Terdakwa belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara.

Maka apabila Terdakwa belum juga membayar uang pengganti sejumlah nilai kerugian keuangan negara tersebut, maka paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka Jaksa akan menyita harta maka harta benda terpidana dan kemuidian akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah