KABAR PRIANGAN - Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya priode 2013-2019, YS, akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dirinya didakwa telah melakukan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa dan anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 256 juta.
Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Bandung yang diketuai Femina Mustikawati, pada Rabu 16 Juni 2021.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang pada persidangan sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gelar Lomba Nyanyi Tembang Sunda 'Tasikmalaya'
Selain itu terdakwa dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 256 juta.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti, maka maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.