Kades Rajadatu Cineam Tasikmalaya Divonis 4 Tahun Pengadilan Tipikor

- 17 Juni 2021, 16:35 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung saat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara pada mantan Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya priode 2013-2019, YS, Rabu 16 Juni 2021, kemarin.
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung saat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara pada mantan Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya priode 2013-2019, YS, Rabu 16 Juni 2021, kemarin. /kabar-priangan.com/ Aris Mohamad Fitrian/

Dan jika harta benda terpidana tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun sesuai putusan pengadilan tipikor Bandung.***



 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah