Pasien Covid-19 Kabur Akan Dikejar, Kadinkes Garut: Apapun Alasannya Kalau Belum Sehat Tidak Boleh Pulang

- 22 Juni 2021, 17:44 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Maskut Farid.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Maskut Farid. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Pasein Covid-19 yang kabur dari tempat isolasi perawatan Rumah Susun (Rusun) Gandasari, Jalan Raya Bayongbong, Kamis 17 Juni 2021 lalu akan dikejar ke rumahnya.

Selanjutnya akan diperiksa lagi termasuk di lingkungan tempat tinggalnya. Karena ini sangat bahaya dikhawatirkan menular ke orang lain, keluarga, istri, anak, saudara dan lingkungan.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Maskut Farid seusai mengadakan rapat koordinasi terkait penanganan Covid-19 di ruang Pamengkang Kompleks Pendopo, Selasa, 22 Juni 2021.

"Apapun alasannya kalau belum sehat tidak boleh pulang. Makanya pasein itu akan dikejar ke rumahnya" ujar mantan Direktur RSUD dr Slamet Garut tersebut.

Baca Juga: Banyak Nakes Meninggal Akibat Corona, Wabup Garut: Kita Akan Proteksi Lebih Ketat Lagi

Menurut Maskut, pasein yang kabur itu akan dikenakan hukum karantina, karena membahayakan bagi orang lain.

"Dia akan didatangi ke rumahnya dan akan dilakukan Cek kesehatan termasuk lingkungannya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, seorang pasein Covid-19 asal Kecamatan Karangpawitan dikabarkan kabur dari ruang isolasi Rumah Susun (Rusun) Gandasari, Jalan Raya Bayongbong, Kamis 17 juni 2021 sore.

Baca Juga: Seorang Ibu Hamil di Rajapolah Tasikmalaya Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x