Mantan Terpidana Teroris Meninggal, Dinyatakan Terpapar Covid-19

- 23 Juni 2021, 10:50 WIB
Ketua Bidang Informasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri.
Ketua Bidang Informasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Mantan terpidana teroris jaringan Ali Hamka, asal Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, dikabarkan meninggal dunia, saat menjalani perawatan di RSUD Sumedang, Senin (21/6/2021) sekira pukul 22.35 WIB.

Pria berusia 59 tahun yang diketahui bernama Dadang SA ini, pada bulan Februari tahun 2016 lalu sempat ditangkap Densus 88 Anti Teror di kediamannya di Kecamatan Cimalaka, karena terlibat jaringan teroris Ali Hamka.

Setelah sekian lama tidak terdengar, nama mantan terpidana teroris ini tiba-tiba kembali muncul, setelah dinyatakan positif terpapar corona, dan meninggal dunia dalam perawan RSUD Sumedang.

Baca Juga: Lima Balon Ketua KNPI Mulai Tebar Pesona

Informasi soal meninggalnya mantan terpidana kasus terorisme ini, dibenarkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

"Ya, yang bersangkutan adalah mantan terpidana teroris. Almarhum meninggal di RSUD Sumedang Senin malam, dan langsung dimakamkan di TPU sekitar rumahnya di Cimalaka," kata Dedi Juhana, kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Berdasarkan informasi yang terima Polres Sumedang, proses pemakaman pasien bersangkutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan sesuai standar pemulasaraan jenazah Covid-19.

Baca Juga: Dinkes Garut Ingatkan Warga, Varian Baru Covid-19 Banyak Menyerang Anak-anak dan Balita

"Proses pemakamannya berjalan lancar dan tidak ada penolakan dari warga setempat," katanya.

Ketua Bidang Informasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri, membenarkan soal penyebab kematian pasien atas nama Dadang SA ini akibat terpapar corona.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x