KABAR PRIANGAN - Surat edaran berupa Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Kunjungan dan Penerimaan Tamu menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.
Dimana dalam instruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, direktur BUMD, dan Kepala Desa itu salah satunya membatasi kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu di lingkungan kantor masing-masing.
Selain maksimal hanya 3 orang jumlah tamu yang bisa diterima, untuk waktu bertamu pun diatur hanya 3 menit saja.
Baca Juga: Hektaran Lahan di Cibugel Berpotensi Jadi Perkebunan Kopi
Batas waktu yang hanya 3 menit tersebut dinilai berbagai kalangan terlalu singkat.
Bahkan bagi masyarakat yang hendak mengurus keperluan ke kantor pemerintahan ataupun dinas, dirasa tidak akan cukup waktu.
Ketua PK KNPI Kecamatan Singaparna Zamzam J Maarif, menilai, jika waktu kunjungan tamu yang hanya dibatasi 3 menit saja terlalu singkat.
Baca Juga: GARUT Bersama 10 Kabupaten/ Kota di Jabar Berstatus Zona Merah
Sebab baru saja duduk dan menyampaikan maksud kedatangan bertamu, maka sudah habis waktu 3 menit.