Instruksi Bupati Bertamu Cukup 3 Menit Tuai Kontroversi

- 30 Juni 2021, 16:44 WIB
Surat intruksi Bupati Tasikmalaya terkait bertamu hanya 3 menit saja menuai sororan dan kontroversi dari berbagai kalangan, Rabu (30/6/2021).
Surat intruksi Bupati Tasikmalaya terkait bertamu hanya 3 menit saja menuai sororan dan kontroversi dari berbagai kalangan, Rabu (30/6/2021). /kabar-priangan.com/Aris MF/

Idealnya, instruksi tersebut diubah terutama dalam waktu kunjungan. Minimal kunjungan dilakukan dalam jangka waktu 10 menit.

"Misalkan, maksimal 10 menit. Itu saya rasa cukup untuk menyampaikan apa yang inti saat bertamu," jelas Zamzam, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Kenapa Masih Bisa Terpapar Covid-19 Padahal Sudah Divaksin?

Kritikan yang sama diungkapkan mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat.

Ia mengatakan, jika waktu 3 menit hanya cukup untuk mengucapkan salam dan penyambutan dari tuan rumah.

Maka ia menyarankan agar Bupati Tasikmalaya merubah atau merevisi instruksi tersebut.

Baca Juga: Pengetatan PPKM di Sumedang, Sanksi Tegas dan Perketat Izin Keramaian

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, lebih baik aturan itu disempurnakan lagi. Karena ini sudah ramai di medsos," ujar Deden.

Salah seorang warga yang tengah mengurus permohonan UPCPK (Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan), Dede (42) warga Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, mengaku keberatan bila hanya diberi waktu 3 menit saja untuk masuk dan bertamu ke Dinas Sosial.

Pasalnya dengan waktu tersebut tidak akan cukup meminta surat rekomendasi yang dibutuhkan mengurus masyarakat miskin.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah