Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya 2018 Dinilai Perlu Dikembangkan

- 1 Juli 2021, 19:56 WIB
Yogi T Rahman, penasehat hukum ES
Yogi T Rahman, penasehat hukum ES /kabar-priangan.com/ Irman Sukmana/

KABAR PRIANGAN - Penasehat hukum Mantan Ketua KONI Kota Tasikmalaya ES yakni Yogi M. Rahman, memandang bahwa vonis selama 5 tahun 6 bulan untuk ES dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2018 sudah cukup adil.

ES sendiri bisa menerima vonis itu dengan ikhlas, terlebih sebelumnya jaksa menuntut dia dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Ya klien saya bisa menerima vonis dengan iklas serta tidak mengajukan banding dengan harapan ada pengembangan dalam kasus ini," Kata Yogi M. Rahman, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Bank SGM, Tawarkan Solusi Penanganan Sampah di Kota Tasikmalaya

Sidang vonis ES sendiri digelar Senin lalu di pengadilan Tipikor. Pihaknya pun tidak mengajukan banding meskipun, kata Yogi, seharusnya penyidik memanggil pejabat lain yang bersaksi di pengadilan dan berjanji menyerahkan catatan LPJ KONI 2018 2019.

"Tetapi sampai vonis diketuk, tidak kunjung diserahkan. Padahal itu bisa meringankan menurut kami," katanya.

Soal siapa pejabat yang dimaksud nya, Yogi enggan mengungkapkannya.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Jadi Korban KMP Yunicee yang Tenggelam di Perairan Bali

"Biarlah nanti penyidik yang menentukan siapa pejabatnya. Yang jelas saat persidangan, salah seorang saksi dari jaksa berjanji dan menyatakan memiliki catatan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KONI tahun 2018-2019 dan akan diserahkan ke jaksa. Namun sampai putusan, tidak kunjung ada," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x