KABAR PRIANGAN - Seorang sopir odong-odong Tayo, Usep (26) warga Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya memang buaya darat.
Meski sudah memiliki istri dan dua orang anak, akan tetapi ia masih saja lapar akan daun muda.
Bahkan dirinya malah menjalin hubungan terlarang dengan, SN (14), anak di bawah umur tetanga kampungnya.
Baca Juga: Kesal, Drainase Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tasik Tabur Benih Ikan di Genangan Air Jalan Raya
Korban yang masih duduk dibangku kelas VIII tersebut kini bahkan dalam kondisi hamil 2 bulan akibat jalinan keduanya.
Hal inipun yang membut pelaku harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya 2018 Dinilai Perlu Dikembangkan
"Jadi pelaku ini memperdaya korban hingga memacarinya. Korban pun hamil atas perbuatan pelaku. Kini pelaku diamankan karena dijerat undang-undang perlindungan anak," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Jumat 2 JUli 2021